Pengertian PKN
PENGERTIAN PKN
Azyumardi Azra:
“Pendidikan kewarganegaraan adalah pendidikan yang mengkaji dan membahas
tentang pemerintahan, konstitusi, lembaga-lembaga demokrasi, rule of law,
HAM, hak dan kewajiban warganegara serta proses demokrasi.”
Pendidikan
demokrasi menyangkut: Sosialisasi; Diseminasi dan aktualisasi konsep; Sistem;
Nilai; Budaya; dan Praktek demokrasi melalui pendidikan.
Pendidikan
HAM mengandung pengertian,
“sebagai aktivitas mentransformasikan nilai-nilai HAM agar tumbuh kesadaran
akan penghormatan, perlindungan dan penjaminan HAM sebagai sesuatu yang kodrati
dan dimiliki setiap manusia”.
Zamroni:
“Pendidikan kewarganegaraan adalah pendidikan demokrasi yang bertujuan untuk
mempersiapkan warga masyarakat berpikir kritis dan bertindak demokratis.”
Merphin
Panjaitan:
“Pendidikan kewarganegaraan adalah pendidikan demokrasi yang bertujuan untuk
mendidik generasi muda menjadi warganegara yang demokratis dan partisipatif
melalui suatu pendidikan yang dialogial.”
Soedijarto:
“Pendidikan kewarganegaraan sebagai pendidikan politik yang bertujuan untuk
membantu peserta didik untuk menjadi warganegara yang secara politik dewasa dan
ikut serta membangun sistem politik yang demokratis.”
Tim ICCE UIN Jakarta:
“Pendidikan kewarganegaraan adalah suatu proses yang dilakukan oleh lembaga
pendidikan di mana seseorang mempelajari orientasi, sikap dan perilaku politik
sehingga yang bersangkutan memiliki political
knowledge, awareness, attitude, political efficacy dan political participationserta
kemampuan mengambil keputusan politik secara rasional.”
Tim ICCE UIN Jakarta:
Unsur-unsur yang harus dipertimbangkan dalam menyusun program civic education yang diharapkan akan menolong para
peserta didik untuk:
• Mengetahui, memahami dan mengapresiasi cita-cita nasional.
• Dapat membuat keputusan-keputusan cerdas dan bertanggung jawab
dalam berbagai macam masalah pribadi, masalah masyarakat dan masalah negara.
Henry
Randall, civics adalah ilmu kewarganegaraan yang membicarakan hubungan manusia
dengan:
a. manusia dalam perkumpulan-perkumpulan yang terorganisasi [sosial, ekonomi,
politik];
b. individu-individu dengan negara.
Civitas Internasional:
“Civic Education adalah
pendidikan yang mencakup pemahaman dasar tentang cara kerja demokrasi dan
lembaga-lembaganya, pemahaman tentang rule of
law, HAM, penguatan ketrampilan partisipatif yang demokratis,
pengembangan budaya demokratis dan perdamaian.”
Muhammad
Numan Soemantri:
• Kegiatan yang meliputi
seluruh program sekolah.
• Meliputi berbagai macam
kegiatan mengajar yang dapat menumbuhkan hidup dan perilaku yang lebih baik
dalam masyarakat yang demokratis.
• Termasuk pula hal-hal yang
menyangkut pengalaman, kepentingan masyarakat, pribadi dan syarat-syarat
obyektif untuk hidup bernegara.
Jadi pendidikan kewarganegaraan (civic
education) adalah program:
1. Memuat bahasan tentang: a. Masalah kebangsaan. b. Masalah kewarganegaraan.
2. Dalam hubungannya dengan: a. Negara b. Demokrasi c. HAM d. Masyarakat madani
3. Dalam implementasinya menerapkan prinsip-prinsip pendidikan demokratis dan
humanis.
Tujuan pendidikan kewarganegaraan adalah:
a. Membentuk kecakapan partisipatif yang bermutu dan bertanggung jawab.
b. Menjadi warganegara yang baik dan demokratis.
c. Mampu berpikir komprehensif, analitis dan kritis.
d. Membentuk mahasiswa yang memiliki good and
responsible citizen.
Urgensi pendidikan kewarganegaraan (Azyumardi Azra):
a. Meningkatnya gejala dan kecenderungan political
literacy, tidak melek politik, tidak mengetahui cara kerja demokrasi dan
lembaga politik di kalangan warganegara.
b. Meningkatnya political
apathies yang
ditunjukkan dengan sedikitnya keterlibatan warganegara dalam proses-proses
politik.
c. Sebagai salah satu instrument pendidikan politik yang mampu melakukan empowermentbagi
masyarakat, terutama masyarakat kampus.
d. Sebagai wahana dan instrument untuk melakukan social engineering dalam rangka membangun social capital yang efektif bagi tumbuhnya kultur
demokrasi dalam kehidupan masyarakat berbangsa, bernegara serta tumbuhnya
masyarakat madani.
Tiga pendekatan dalam membangun karakter bangsa:
1. Social-cultural
development, melalui penciptaan dan pembiasaan perilaku dalam kehidupan
sehari-hari masyarakat.
2. Psycho-paedagogical
development, melalui perkembangan psikologis seseorang melalui proses
belajar.
3. Socio-political
development, melalui berbagai intervensi kebijakan politik pemerintah.
Paradigma pendidikan kewarganegaraan:
1. Feodalistik; mahasiswa sebagai obyek sedangkan dosen sebagai figur sumber
ilmu, tempat kebenaran, otoriter dan birokratik.
2. Humanistik; mahasiswa sebagai subyek dan obyek sedangkan dosen sebagai
fasilitator atau mitra dialog.
0 Response to "Pengertian PKN"
Post a Comment