MAKALAH LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH DAN LEMBAGA KEUANGAN KONVENSIONAL
LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH DAN LEMBAGA KEUANGAN KONVENSIONAL
A. Pengertian
Lembaga Keuangan
Lembaga keuangan
adalah badan usaha yang kekayaannya terutama dalam bentuk aset keuangan atau
tagihan (claims) dibandingkan aset nonfinancial atau aset ril. Lembaga keuangan
memberikaan kredit kepada nasabah dan menanamkan dananya dalam surat-surat
berharga. Di samping itu, lembaga keuangan juga menawarkan berbagai jasa
keuangan antara lain menawarkan berbagai jenis skema tabungan, proteksi
asuransi, program pensiun, penyediaan sistem pembayaran dan mekanisme transfer
dana. Lembaga keuangan merupakan bagian dari sistem keuangan dalam ekonomi
moderen yang melayani masyarakat pemakai jasa-jasa keuangan. Dalam
masyarakatsederhana, aktivitas seperti ini tidak adanya peran bank dan lembaga
keuangan, mungkin tidak terlalu menjadi masalah. Namun dalam masyarakat yang
semakin berkembang saat ini, peran bank dan lembaga keuangan lainnya sangatlah
penting, khususnya sebagai lembaga mediasi antara pihak yang memiliki dana dan
yang membutuhkan dana.
B. Pengertian
lembaga keuangan syariah
Lembaga keuangan
syariah adalah lembaga yang dalam aktifitasnya, baik penghimpunan dana maupun
dalam rangka penyaluran dananya memberikan dan mengenakan imbalan atau dasar
prinsip syariah yaitu jual beli dan bagi hasil.
Yang dimaksud
dengan mengkhususkan diri untuk melakukan kegiatan tertentu adalah melaksanakan
kegiatan pembiayaan jangka panjang, pembiayaan untuk mengembangkan koperasi,
pengembangan pengusaha golongan ekonomi lemah atau pengusaha kecil,
pengembangan ekspor non migasi dan pengembangan pembangunan perumahaan.
D. Mekanisme
lembaga keuangan konvensional
Kegiatan usaha
bank dalam melakukan penghimpunan dana masyarakat maupun dalam penyaluran dana
dilakukan melalui produksi jasa keuangan. Hal ini karena produksi jasa keuangan
dan bank dapat memoengaruhi perbedaan uang di masyarakat, serta berpengaruh
terhadap perekonomian. Oleh karena itu, produksi jasa keuangan bank diatur oleh
peraturan yang sifatnya mengikat dalam kegiatan oprasional bank, sehingga dapat
memberikan keamanan bagi masyarakat dalam menyimpan dananya maupun bagi
stabilitas ekonomi nasional.
Dalam kehidupan
moderen seperti sekarang ini, umat islam hampir tidak dapat menghindari diri
dari bermuamalah dengan bank konvensional, yang memakai sistem bunga dalam
segala aspek kehidupanya, termasuk kehidupan agamnya. Misalnya, ibadah haji di
indonesia, umat islam harus memakai jasa bank. Tanpa jasa bank, perekonomian
indonesia tidak selancar dan semaju seperti sekarang ini. Para ulama dan
cendikiawan muslim masih tetap berbeda pendapat tentang hukum bemuamalah dengan
bank konvensional dan hukum bunga bank.
Maka dari itu
dengan sistem yang seperti ini kita sebagai penerus bangsa indonesia terutama
umat islam kita harus meneapkan prinsip-prinsip islam dalam bank, dan
sekrang-sekarang ini banyak muncul bank-bank yang berbasis syariah akan tetapi
belum begitu sempurna dengan menggunakan prinsip-prinsip syariah ada terdapat
beberapa yang tidak sesuai dengan cara kerja yang semestinya harus ada di bank
syariah, maka dari itu kita sebagai mahasiswa yang sedang mendalami ekonomi
syariah harus merubahnya dengan prinsip syariah yang sebenarnya, supaya umat
islam percaya bahwa di bank syariah lebih enak dan tidak merugikan karena dalam
lembaga keuangan syariah tidak adanya sistem buga akan tetapi dalam lembaga
keuangan syariah ada sistem bagi hasil.
E. Perbandingan
lembaga keuangan syariah dan lembaga keuangan konvensional
Secara singkat,
perbedaan antara sistem konvensional dengan sistem syariah pada lembaga
keuangan dapat digambarkan sebagai berikut:
Bank
Bank
konvensional menerapkan sistem pinjam-meminjam dengan menggunakan sistem bunga
yang merupakan tambahan atas pinjaman, di mana tambahan ini atau bunga
diharamkan dalam syariah Islam. Dalam hal ini, apapun yang terjadi dengan yang
meminjam uang, baik untung maupun rugi, maka yang meminjam harus membayar bunga
sesuai dengan yang ditetapkan oleh Bank.
Sementara Bank
syariah tidak menerapkan sistem pinjam-meminjam, melainkan sistem kerjasama
atau jual beli. Misalnya kerjasama antara pemilik modal dengan pengusaha
(mudharobah), yang disepakati adalah jika untung, maka dilakukan pembagian
keuntungan dengan proporsi yang ditetapkan atau disepakati. Bisa juga
jual beli (murabahah), di mana bank menjual suatu barang dengan mengambil
marjin keuntungan, kemudian dicicil dengan cicilan tetap. Dan
bentuk-bentuk transaksi lain yang disediakan oleh Bank.
Ada sebagian
orang mengatakan tidak ada bedanya antara konvensiaonal dengan syariah.
Ini adalah salah mutlak. Pada konvensional, murni menggunakan sistem
bunga, sedangkan syariah tidak menggunakan sistem bunga. Dalam hal margin
yang digunakan hampir sama dengan bunga, tidaklah menjadi alasan untuk
membenarkan pendapat sebagian orang tersebut. Untuk menentukan marjin
keuntungan, bank boleh saja menghitung dengan ‘benchmark’ pada perhitungan yang
ada, namun transaksi yang dilakukan harus sesuai dengan kaidah-kaidah syariah,
di mana ada transaksi dengan underlying assetnya, dan ada akad yang
menyertainya.
Kesimpulan
0 Response to "MAKALAH LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH DAN LEMBAGA KEUANGAN KONVENSIONAL"
Post a Comment