Iklan google

Iklan

MAKALAH LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH DAN LEMBAGA KEUANGAN KONVENSIONAL

 LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH DAN LEMBAGA KEUANGAN KONVENSIONAL

 

A.    Pengertian Lembaga Keuangan

Lembaga keuangan adalah badan usaha yang kekayaannya terutama dalam bentuk aset keuangan atau tagihan (claims) dibandingkan aset nonfinancial atau aset ril. Lembaga keuangan memberikaan kredit kepada nasabah dan menanamkan dananya dalam surat-surat berharga. Di samping itu, lembaga keuangan juga menawarkan berbagai jasa keuangan antara lain menawarkan berbagai jenis skema tabungan, proteksi asuransi, program pensiun, penyediaan sistem pembayaran dan mekanisme transfer dana. Lembaga keuangan merupakan bagian dari sistem keuangan dalam ekonomi moderen yang melayani masyarakat pemakai jasa-jasa keuangan. Dalam masyarakatsederhana, aktivitas seperti ini tidak adanya peran bank dan lembaga keuangan, mungkin tidak terlalu menjadi masalah. Namun dalam masyarakat yang semakin berkembang saat ini, peran bank dan lembaga keuangan lainnya sangatlah penting, khususnya sebagai lembaga mediasi antara pihak yang memiliki dana dan yang membutuhkan dana.  

B.     Pengertian lembaga keuangan syariah

Lembaga keuangan syariah adalah lembaga yang dalam aktifitasnya, baik penghimpunan dana maupun dalam rangka penyaluran dananya memberikan dan mengenakan imbalan atau dasar prinsip syariah yaitu jual beli dan bagi hasil.

Yang dimaksud dengan mengkhususkan diri untuk melakukan kegiatan tertentu adalah melaksanakan kegiatan pembiayaan jangka panjang, pembiayaan untuk mengembangkan koperasi, pengembangan pengusaha golongan ekonomi lemah atau pengusaha kecil, pengembangan ekspor non migasi dan pengembangan pembangunan perumahaan.

 

D.    Mekanisme lembaga keuangan konvensional

Kegiatan usaha bank dalam melakukan penghimpunan dana masyarakat maupun dalam penyaluran dana dilakukan melalui produksi jasa keuangan. Hal ini karena produksi jasa keuangan dan bank dapat memoengaruhi perbedaan uang di masyarakat, serta berpengaruh terhadap perekonomian. Oleh karena itu, produksi jasa keuangan bank diatur oleh peraturan yang sifatnya mengikat dalam kegiatan oprasional bank, sehingga dapat memberikan keamanan bagi masyarakat dalam menyimpan dananya maupun bagi stabilitas ekonomi nasional.

Dalam kehidupan moderen seperti sekarang ini, umat islam hampir tidak dapat menghindari diri dari bermuamalah dengan bank konvensional, yang memakai sistem bunga dalam segala aspek kehidupanya, termasuk kehidupan agamnya. Misalnya, ibadah haji di indonesia, umat islam harus memakai jasa bank. Tanpa jasa bank, perekonomian indonesia tidak selancar dan semaju seperti sekarang ini. Para ulama dan cendikiawan muslim masih tetap berbeda pendapat tentang hukum bemuamalah dengan bank konvensional dan hukum bunga bank.

Maka dari itu dengan sistem yang seperti ini kita sebagai penerus bangsa indonesia terutama umat islam kita harus meneapkan prinsip-prinsip islam dalam bank, dan sekrang-sekarang ini banyak muncul bank-bank yang berbasis syariah akan tetapi belum begitu sempurna dengan menggunakan prinsip-prinsip syariah ada terdapat beberapa yang tidak sesuai dengan cara kerja yang semestinya harus ada di bank syariah, maka dari itu kita sebagai mahasiswa yang sedang mendalami ekonomi syariah harus merubahnya dengan prinsip syariah yang sebenarnya, supaya umat islam percaya bahwa di bank syariah lebih enak dan tidak merugikan karena dalam lembaga keuangan syariah tidak adanya sistem buga akan tetapi dalam lembaga keuangan syariah ada sistem bagi hasil.

E.     Perbandingan lembaga keuangan syariah dan lembaga keuangan konvensional

Secara singkat, perbedaan antara sistem konvensional dengan  sistem syariah pada lembaga keuangan dapat digambarkan sebagai berikut:

Bank

Bank konvensional menerapkan sistem pinjam-meminjam dengan menggunakan sistem bunga yang merupakan tambahan atas pinjaman,  di mana tambahan ini atau bunga diharamkan dalam syariah Islam. Dalam hal ini, apapun yang terjadi dengan yang meminjam uang, baik untung maupun rugi, maka yang meminjam harus membayar bunga sesuai dengan yang ditetapkan oleh Bank.

Sementara Bank syariah tidak menerapkan sistem pinjam-meminjam, melainkan sistem kerjasama atau jual beli.  Misalnya kerjasama antara pemilik modal dengan pengusaha (mudharobah), yang disepakati adalah jika untung, maka dilakukan pembagian keuntungan dengan proporsi yang ditetapkan atau disepakati.  Bisa juga jual beli (murabahah), di mana bank menjual suatu barang dengan mengambil marjin keuntungan, kemudian dicicil dengan cicilan tetap.  Dan bentuk-bentuk transaksi lain yang disediakan oleh Bank.

Ada sebagian orang mengatakan tidak ada bedanya antara konvensiaonal dengan syariah.  Ini adalah salah mutlak.  Pada konvensional, murni menggunakan sistem bunga, sedangkan syariah tidak menggunakan sistem bunga.  Dalam hal margin yang digunakan hampir sama dengan bunga, tidaklah menjadi alasan untuk membenarkan pendapat sebagian orang tersebut. Untuk menentukan marjin keuntungan, bank boleh saja menghitung dengan ‘benchmark’ pada perhitungan yang ada, namun transaksi yang dilakukan harus sesuai dengan kaidah-kaidah syariah, di mana ada transaksi dengan underlying assetnya, dan ada akad yang menyertainya.

 

Kesimpulan

Bagi yang ingin menerapkan syariah dalam transaksi keuangannya, cukup pilih lembaga keuangan syariah sesuai dengan kebutuhannya.  Tidak perlu berdebat apakah ada bedanya atau tidak ada bedanya dengan konvensional, karena sudah ada yang memikirkannya dan ada Dewan syariah yang mengawasinya. Karena kalau kita berdebat terus, maka lembaga syariah yang ada tidak akan pernah maju.  Tentunya jika masih ada yang belum 100% sesuai syariah, para praktisi dan MUI akan menyempurnakannya.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "MAKALAH LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH DAN LEMBAGA KEUANGAN KONVENSIONAL"

Post a Comment