Iklan google

Iklan

makalah Mata Kuliyah pendidikan semester III

BAB I
PENDAHULUAN

A.           Latar Belakang
Pendidikan nasional bertujuan untuk mencerdaskan bangsa dan mengembangkan manusia seutuhnya, yaitu manusia yang beriman dan bertaqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan berbudi pekerti luhur, memiliki pengetahuan dan keterampilan, kesehatan jasmani dan rohani, kepribadian yang mantap dan mandiri, serta rasa tanggung jawab kemasyarakatan dan kebangsaan.
Pendidikan nasional juga harus mampu menumbuhkan dan memperdalam rasa cinta tanah air, mempertebal semangat kebangsaan dan rasa kesetiakawanan sosial. Sejalan dengan itu dikembangkan iklim belajar mengajar yang dapat menumbuhkan rasa percaya pada diri sendiri serta sikap dan perilaku yang inovatif dan kreatif.
Dengan demikian peran komite sekolah dalam memajukan pendidikan sangat dibutuhkan dalam mewujudkan manusia-manusia pembangunan yang dapat membangun dirinya sendiri serta bersama-sama bertanggung jawab atas pembangunan bangsa.
Dalam rangka mewujudkan tujuan pendidikan nasional dimaksud maka kegiatan-kegiatan tersebut di atas harus diikuti dengan peran aktif dari komite sekolah yang teratur, terarah dan terencana sehingga menunjang penyelenggaraan proses belajar dan mengajar agar dapat meningkatkan hasil belajar siswa seperti yang diharapkan tujuan pendidikan nasional yang hendak dicapai.
Peran komite sekolah harus mengacu pada ketentuan dan peraturan yang telah dikeluarkan oleh instansi atau unit yang relevan di lingkungan Departemen Pendidikan dan Kebudayaan. Agar semua sekolah dapat menyelenggarakan pendidikan sesuai dengan ketentuan dan peraturan


administrasi sekolah yang berlaku, diperlukan petunjuk administrasi sekolah yang memuat penjelasan mengenai cara pengelolaan administrasi terhadap komponen-komponen pendidikan di sekolah untuk semua tingkat, jenis dan jenjang pendidikan.

B.            Tujuan
Tujuan penyusunan makalah ini adalah untuk mewadahi dan menyalurkan aspirasi dan prakarsa masyarakat, meningkatkan tanggung jawab dan peran aktif, menciptakan suasana dan kondisi transparan, akuntabel dan demokratis.



BAB II
PEMBAHASAN

A.           Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah
Tujuan dikeluarkannya Undang-undang tentang Pemerintahan Daerah Nomor 22 Tahun 1999 adalah untuk memberikan kewenangan yang luas, nyata, dan bertanggungjawab kepada Daerah dan masyarakat sehingga memberi peluang kepada Daerah dan masyarakat agar leluasa mengatur dan melaksanakan kewenangannya atas prakarsa sendiri sesuai dengan kepentingan masyarakat setempat dan potensi setiap daerah.
Penyelenggaraan pendidikan memerlukan dukungan masyarakat yang memadai. Sebagai langkah alternatif dalam mengupayakan perolehan dukungan masyarakat untuk sektor pendidikan ini adalah dengan menumbuhkan keberpihakan konkret dari semua lapisan masyarakat terhadap penyelenggaraan pendidikan yang bermutu, mulai dari pimpinan negara, sampai aparat yang paling rendah, termasuk masyarakat yang bergerak dalam sektor swasta dan industri.
Keberpihakan konkret itu perlu disalurkan secara politis menjadi suatu gerakan bersama (collective action) yang diwadahi Dewan Pendidikan yang berkedudukan di kabupaten/kota dan Komite Sekolah di tingkat Satuan Pendidikan.
Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah merupakan badan yang bersifat mandiri, tidak mempunyai hubungan hierarkis dengan satuan pendidikan maupun lembaga pemerintah lainnya. Posisi Dewan Pendidikan, Komite Sekolah, satuan pendidikan, dan lembaga-lembaga pemerintah lainnya mengacu pada kewenangan masing-masing berdasarkan ketentuan yang berlaku


Peran yang dijalankan Dewan Pendidikan adalah sebagai pemberi pertimbangan dalam penentuan dan pelaksanaan kebijakan pendidikan. Badan tersebut juga berperan sebagai pendukung baik yang berwujud finansial, pemikiran maupun tenaga dalam penyelenggaraan pendidikan. Di samping itu juga Dewan Pendidikan berperan sebagai pengontrol dalam rangka transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan dan keluaran pendidikan, serta sebagai mediator antara pemerintah (eksekutif) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (legislatif) dengan masyarakat.
Di lain pihak peran yang dijalankan Komite Sekolah adalah sebagai pemberi pertimbangan dalam penentuan dan pelaksanaan kebijakan pendidikan di satuan pendidikan. Badan tersebut juga berperan sebagai pen-dukung baik yang berwujud finansial, pemikiran, maupun tenaga dalam penyelenggaraan pendidikan di satuan pendidikan. Di samping itu juga Komite Sekolah berperan sebagai pengontrol dalam rangka transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan dan keluaran pendidikan di satuan pendidikan, serta sebagai mediator antara pemerintah (eksekutif) dengan masyarakat di satuan pendidikan.

B.            Fungsi
Untuk menjalankan peran-nya itu, Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah memiliki fungsi mendorong tumbuhnya perhatian dan komitmen masyarakat terhadap penyelenggaraan pendidikan yang bermutu. Badan itu juga melakukan kerja sama dengan masyarakat, baik perorangan maupun organisasi, dunia usaha dan dunia industri, pemerintah, dan DPRD  berkenaan dengan penyelenggaraan pendidikan yang bermutu. Fungsi lainnya adalah menampung dan menganalisis aspirasi, pandangan, tuntutan, dan ber-bagai kebutuhan pendidikan yang diajukan oleh masyarakat.
Di samping itu, fungsi Dewan Pendidikan dan komite Sekolah adalah memberikan masukan, pertimbangan, dan rekomendasi kepada pemerintah daerah/ DPRD dan kepada satuan pendidikan mengenai kebijakan dan program pendidikan; kriteria kinerja daerah dalam bi-dang pendidikan; kriteria tenaga kependidikan, khususnya guru/ tutor dan kepala satuan pendidikan; kriteria fasilitas pendidikan; dan hal-hal lain yang terkait dengan pendidikan.
Terakhir fungsi Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah ada-lah mendorong orang tua dan masyarakat berpartisipasi dalam pendidikan dan menggalang dana masyarakat dalam rangka pembiayaan penyelenggaraan pendidikan di satuan pendidikan.

C.           Keanggotaan
Anggota Dewan Pendidikan terdiri atas unsur masyarakat dan dapat ditambah dengan unsur birokrasi/legislatif. Unsur masyarakat dapat berasal dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) bidang pendidikan; tokoh masyarakat (ulama, budayawan, pemuka adat, dll); anggota masyarakat yang mempunyai perhatian pada peningkatan mutu pendidikan atau yang dijadikan figur di daerah; tokoh dan pakar pendidikan yang mempunyai perhatian pada peningkatan mutu pendidikan; yayasan penyelenggara pendidikan (sekolah, luar sekolah, madrasah, pesantren); dunia usaha/industri/asosiasi profesi (pengusaha industri, jasa, asosiasi, dan lain-lain);  organisasi profesi tenaga kependidikan (PGRI, ISPI, dan lain-lain); dan perwakilan dari Komite Sekolah yang disepakati. Unsur birokrasi, misalnya dari unsur dinas pendidikan setempat dan dari unsur legislatif yang membidangi pendidikan, dapat dilibatkan sebagai anggota Dewan Pendidikan maksimal 4-5 orang.
Jumlah anggota Dewan Pendidikan sebanyak-banyak-nya berjumlah 17 (tujuh belas) orang dan jumlahnya harus gasal. Syarat-syarat, hak, dan kewajiban, serta masa bakti keanggotaan Dewan Pendidikan ditetapkan di dalam AD/ART.
Di lain pihak anggota Komite Sekolah berasal dari unsur-unsur yang ada dalam masyarakat. Di samping itu unsur dewan guru, yayasan/ lembaga penyelenggara pendidikan, Badan Pertimbangan Desa dapat pula dilibatkan sebagai anggota.
Anggota Komite Sekolah dari unsur masyarakat dapat berasal dari perwakilan orang tua/wali peserta didik berdasarkan jenjang kelas yang dipilih secara demokratis; tokoh masyarakat (ketua RT/RW/RK, kepala dusun, ulama, budayawan, pemuka adat); anggota masyarakat yang mempunyai perhatian atau dijadikan figur dan mempunyai perhatian untuk meningkatkan mutu pendidikan; pejabat pemerintah setempat (Kepala Desa/Lurah, Kepolisian, Koramil, Depnaker, Kadin, dan instansi lain); dunia usaha/ industri (pengusaha industri, jasa, asosiasi, dan lain-lain); pakar pendidikan yang mem-punyai perhatian pada peningkatan mutu pendidikan; organisasi profesi tenaga pendidikan (PGRI, ISPI, dan lain-lain); perwakilan siswa bagi tingkat SLTP/SMU/SMK yang dipilih secara demokratis berdasarkan jenjang kelas; dan perwakilan forum alumni SD/SLTP/ SMU/SMK yang telah dewasa dan mandiri. Anggota Komite Sekolah yang berasal dari unsur dewan guru, yayasan/lembaga penyelenggara pendidikan, Badan Pertimbangan Desa sebanyak-banyaknya berjumlah tiga orang.
Jumlah anggota Komite Sekolah sekurang-kurangnya 9 (sembilan) orang dan jumlahnya harus gasal. Syarat-syarat, hak, dan kewajiban, serta masa keanggotaan Komite Sekolah ditetapkan di dalam AD/ART.



D.           Kepengurusan
Pengurus Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah ditetapkan berdasarkan AD/ART yang sekurang-kurangnya terdiri atas seorang ketua, sekretaris, bendahara. Apabila dipandang perlu, kepengurusan dapat dilengkapi dengan bidang-bidang tertentu sesuai kebutuhan. Selain itu dapat pula di-angkat petugas khusus yang menangani urusan administrasi.
Pengurus dewan dipilih dari dan oleh anggota secara demo-kratis. Khusus jabatan ketua Dewan Pendidikan bukan berasal dari unsur pemerintahan daerah dan DPRD dan ketua Komite Sekolah bukan berasal dari kepala satuan pendidikan. Syarat-syarat, hak, dan kewajiban, serta masa bakti kepengurusan Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah ditetapkan di dalam AD/ART.

E.            Pembentukan
Pembentukan Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah harus dilakukan secara transparan, akuntabel, dan demokratis. Dilakukan secara transparan adalah bahwa Komite Sekolah harus dibentuk secara terbuka dan diketahui oleh masyarakat secara luas mulai dari tahap pembentukan panitia persiapan, proses sosialisasi oleh panitia per-siapan, kriteria calon anggota, proses seleksi calon anggota, pengumuman calon anggota, proses pemilihan, dan penyampaian hasil pemilihan. Dilakukan secara akuntabel adalah bahwa panitia persiapan hendaknya menyampaikan laporan pertanggungjawaban kinerjanya maupun pen-gunaan dana kepanitiaan. Dilakukan secara demokratis adalah bahwa dalam proses pemilihan anggota dan p-ngurus dilakukan dengan musyawarah mufakat. Jika dipandang perlu pemilihan anggota dan pengurus dapat dilakukan melalui pemungutan suara.
Pembentukan Dewan Pendidikan dan komite Sekolah diawali dengan pembentukan panitia persiapan yang dibentuk oleh kepala satuan pendidikan dan/atau oleh atau oleh masyarakat. Panitia persiapan berjumlah sekurang-kurangnya 5 (lima) orang yang terdiri atas kalangan praktisi pendidikan (seperti guru, kepala satuan pendidikan, penyelenggara pendidikan), pemerhati pendidikan (LSM peduli pendidikan, tokoh masyarakat, tokoh agama, dunia usaha dan industri), dan orang tua peserta didik (tim pengembang dpks).*

F.            Komite Sekolah Tempat Mengakses Semua Informasi
Akhir-akhir ini keberadaan Komite Sekolah, makin menjadi sorotan publik. Hal itu disebabkan karena Komite Sekolah sebagai tempat untuk mengakses semua informasi yang berkaitan dengan semua kegiatan sekolah, termasuk mengelola anggaran sekolah
Komite Sekolah merupakan wadah yang dibentuk oleh sekolah, baik negeri maupun swasta. Pembentukan Komite Sekolah dilaksanakan   karena sekolah itu butuh mitra untuk menerapkan manajemen berbasis sekolah,   yang menuntut kemandirian. Komite Sekolah mau tidak mau harus menjadi mitra sejajar dengan sekolah, dan bersama-sama memikirkan program yang akan menjadikan sekolah sebagai tempat belajar sesuai dengan kebutuhan dan lingkungannya.
Peran Komite Sekolah saat ini semakin dibutuhkan. Peran itu sempat menjadi sorotan masyarakat, bahkan menimbulkan berbagai tanggapan, terlebih lagi jika berkaitan dengan bantuan operasional dari pemerintah. Tanggapan itu muncul dari   Mohammad Abduhzen dari Institute for Education Reform. Menurutnya, pengawasan terhadap pengucuran dana bantuan biaya operasional sekolah, tidak cukup hanya mengandalkan Komite Sekolah saja. Jika Komite Sekolah terlalu kuat, maka rawan kolusi dengan penyelenggara sekolah, terutama Kepala Sekolah.



G.           Timbal Balik Kebutuhan dan Kepedulian
Saat ini, pengembangan pendidikan di tanah air kembali mengangkat manajemen berbasis sekolah (MBS) atau school based management, sebagai konsep dasar pengelolaan pendidikan dengan swadaya masyarakat.
Model pengelolaan ini memberikan otonomi atau kemandirian kepada sekolah dan mendorong pengambilan keputusan partisipatif yang melibatkan semua warga sekolah, termasuk orang tua murid.
Hal itu sesuai dengan UU RI Nomor 20 tentang Sistem Pendidikan Nasional pasal 56 ayat 1. "Masyarakat berperan dalam peningkatan mutu pelayanan pendidikan yang meliputi perencanaan, pengawasan dan evaluasi program pendidikan melalui dewan pendidikan dan komite sekolah/ madrasah".
Keberadaan dewan sekolah atau komite sekolah merupakan keharusan dalam MBS. Hubungannya timbal balik antara kebutuhan masyarakat yang harus diimbangi dengan partisipasi/kepedulian. Secara substantif peran dan fungsi yang selama ini dilaksanakan oleh Badan Pembantu Penyelenggara Pendidikan (BP3) akan melebur ke dalam komite sekolah.
Partisipasi masyarakat dalam pendidikan sudah dimulai sejak lama. Sebelum 1974, orang tua siswa di lingkungan masing-masing sekolah telah membentuk Persatuan Orang Tua Murid dan Guru (POMG). Sesuai dengan perkembangan tuntutan masyarakat terhadap penyelenggaraan pendidikan jalur sekolah semakin meningkat, POMG pada awal tahun 1974 dibubarkan dan dibentuk suatu badan yang dikenal dengan BP3.
Tuntutan masyarakat terhadap kualitas pelayanan dan hasil pendidikan yang diberikan sekolah terus berkembang. Selain itu, adanya perubahan sistem penyelenggaraan tatanan pemerintahan dari sistem sentralisasi ke desentralisasi, membuat bentuk partisipasi masyarakat kemudian mengalami perubahan kembali. Dicarikan bentuk konseptual yang dapat memecahkan persoalan persekolahan. Salah satu konsep yang diduga akan memberikan pilihan pemecahan masalah adalah MBS.
MBS akan efektif jika para pengelola pendidikan mampu melibatkan stakeholders (pihak-pihak yang berkepentingan). Terutama meningkatkan peran serta masyarakat dalam menentukan kewenangan pengadministrasian dan inovasi kurikulum yang dilakukan oleh masing-masing sekolah.
Inovasi kurikulum lebih menekankan kepada peningkatan kualitas dan keadilan (equity), pemerataan (equality) bagi semua siswa yang didasarkan kebutuhan peserta didik dan masyarakat lingkungannya.
Sekolah yang menerapkan manajemen berbasis sekolah memiliki karakteristik partisipasi warga sekolah dan masyarakatnya tinggi. Hal ini dilandasi oleh keyakinan bahwa makin tinggi tingkat partisipasi, maka makin besar rasa memiliki; makin besar rasa memiliki, makin besar pula rasa tanggung jawab; dan makin besar rasa tanggung jawab, akan makin besar pula tingkat dedikasinya.
Keterbukaan transparansi dalam pengelolaan sekolah merupakan karakteristik lainnya bagi sekolah yang menerapkan manajemen berbasis sekolah. Keterbukaan/transparansi ini ditunjukkan dalam pengambilan keputusan, penggunaan uang, dan sebagainya, yang selalu melibatkan pihak-pihak terkait sebagai alat kontrol.
Cepatnya perkembangan di dunia pendidikan, kata pengamat pendidikan Tendi Naim, menuntut sekolah untuk bersikap lebih dinamis dalam menyempurnakan program pendidikan mereka agar bisa menyejajarkan hasil lulusannya. Dengan demikian, akan ada alokasi untuk development guru-guru dan program, di luar anggaran rutin yang dikeluarkan operasional sekolah. Untuk itu, peran dan partisipasi orang tua dalam komite sekolah dengan MBS sangat diperlukan.


BAB III
PENUTUP

A.           Kesimpulan
Memasuki era persaingan global, kita memerlukan sumberdaya manusia yang berakhlak mulia, jujur, cerdas, sehat dan kuat, memiliki kepedulian sosial yang tinggi dan mempunyai karakter. Pendidikan sebagai wahana strategis dalam pengembangan sumberdaya manusia dan pembentukan karakter, sangat menentukan masa depan bangsa. Untuk itu, mutu pendidikan harus terus dipacu dan ditingkatkan agar bangsa Indonesia dapat bersaing dengan negara-negara lain.
Peran Komite Sekolah  merupakan salah satu upaya untuk menjadikan sekolah yang bersangkutan sebagai pemberi pertimbangan dalam penentuan dan pelaksanaan kebijakan pendidikan di satuan pendidikan.
Untuk mendorong tumbuhnya perhatian dan komitmen masyarakat terhadap penyelenggaraan pendidikan yang bermutu. Badan itu juga melakukan kerja sama dengan masyarakat, baik perorangan maupun organisasi, dunia usaha dan dunia industri, pemerintah, dan DPRD berkenaan dengan penyelenggaraan pendidikan yang bermutu. Fungsi lainnya adalah menampung dan menganalisis aspirasi, pandangan, tuntutan, dan berbagai kebutuhan pendidikan yang diajukan oleh masyarakat

B.            Saran
Kita sebagai mahasiswa yang nantinya akan terjun ke dalam dunia pendidikan seharusnya mengupayakan pembinaan administrasi sekolah tersebut terutama menyangkut hubungan dengan masyarakat dan kegiatannya. Apapun kegiatan yang dikembangkan hendaknya selalu dalam rangkaiannya dengan tujuannya, yaitu mengembangkan pengetahuan dan kemampuan penalaran, pengembangan keterampilan dan pengembangan sikap, selaras dengan tujuan sekolah yang tertuang dalam kurikulum.


DAFTAR PUSTAKA

--------------------, Panduan Manajemen Sekolah, Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah, Jakarta, 2000.


Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "makalah Mata Kuliyah pendidikan semester III"

Post a Comment