makalah Mata Kuliyah pendidikan semester III
BAB I
PENDAHULUAN
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Pendidikan nasional bertujuan untuk
mencerdaskan bangsa dan mengembangkan manusia seutuhnya, yaitu manusia yang
beriman dan bertaqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan berbudi pekerti luhur,
memiliki pengetahuan dan keterampilan, kesehatan jasmani dan rohani,
kepribadian yang mantap dan mandiri, serta rasa tanggung jawab kemasyarakatan
dan kebangsaan.
Pendidikan nasional juga harus mampu
menumbuhkan dan memperdalam rasa cinta tanah air, mempertebal semangat
kebangsaan dan rasa kesetiakawanan sosial. Sejalan dengan itu dikembangkan
iklim belajar mengajar yang dapat menumbuhkan rasa percaya pada diri sendiri
serta sikap dan perilaku yang inovatif dan kreatif.
Dengan demikian peran komite sekolah
dalam memajukan pendidikan sangat dibutuhkan dalam mewujudkan manusia-manusia
pembangunan yang dapat membangun dirinya sendiri serta bersama-sama bertanggung
jawab atas pembangunan bangsa.
Dalam rangka mewujudkan tujuan
pendidikan nasional dimaksud maka kegiatan-kegiatan tersebut di atas harus
diikuti dengan peran aktif dari komite sekolah yang teratur, terarah dan
terencana sehingga menunjang penyelenggaraan proses belajar dan mengajar agar
dapat meningkatkan hasil belajar siswa seperti yang diharapkan tujuan
pendidikan nasional yang hendak dicapai.
Peran komite sekolah harus mengacu
pada ketentuan dan peraturan yang telah dikeluarkan oleh instansi atau unit
yang relevan di lingkungan Departemen Pendidikan dan Kebudayaan. Agar semua
sekolah dapat menyelenggarakan pendidikan sesuai dengan ketentuan dan peraturan
administrasi sekolah yang berlaku, diperlukan petunjuk
administrasi sekolah yang memuat penjelasan mengenai cara pengelolaan
administrasi terhadap komponen-komponen pendidikan di sekolah untuk semua
tingkat, jenis dan jenjang pendidikan.
B.
Tujuan
Tujuan penyusunan makalah ini adalah
untuk mewadahi dan menyalurkan aspirasi dan prakarsa masyarakat, meningkatkan
tanggung jawab dan peran aktif, menciptakan suasana dan kondisi transparan,
akuntabel dan demokratis.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah
Tujuan dikeluarkannya
Undang-undang tentang Pemerintahan Daerah Nomor 22 Tahun 1999 adalah untuk
memberikan kewenangan yang luas, nyata, dan bertanggungjawab kepada Daerah dan
masyarakat sehingga memberi peluang kepada Daerah dan masyarakat agar leluasa
mengatur dan melaksanakan kewenangannya atas prakarsa sendiri sesuai dengan
kepentingan masyarakat setempat dan potensi setiap daerah.
Penyelenggaraan
pendidikan memerlukan dukungan masyarakat yang memadai. Sebagai langkah alternatif
dalam mengupayakan perolehan dukungan masyarakat untuk sektor pendidikan ini
adalah dengan menumbuhkan keberpihakan konkret dari semua lapisan masyarakat
terhadap penyelenggaraan pendidikan yang bermutu, mulai dari pimpinan negara,
sampai aparat yang paling rendah, termasuk masyarakat yang bergerak dalam
sektor swasta dan industri.
Keberpihakan konkret itu
perlu disalurkan secara politis menjadi suatu gerakan bersama (collective
action) yang diwadahi Dewan Pendidikan yang berkedudukan di kabupaten/kota
dan Komite Sekolah di tingkat Satuan Pendidikan.
Dewan Pendidikan dan
Komite Sekolah merupakan badan yang bersifat mandiri, tidak mempunyai hubungan
hierarkis dengan satuan pendidikan maupun lembaga pemerintah lainnya. Posisi
Dewan Pendidikan, Komite Sekolah, satuan pendidikan, dan lembaga-lembaga
pemerintah lainnya mengacu pada kewenangan masing-masing berdasarkan ketentuan
yang berlaku
Peran yang dijalankan
Dewan Pendidikan adalah sebagai pemberi pertimbangan dalam penentuan dan
pelaksanaan kebijakan pendidikan. Badan tersebut juga berperan sebagai
pendukung baik yang berwujud finansial, pemikiran maupun tenaga dalam
penyelenggaraan pendidikan. Di samping itu juga Dewan Pendidikan berperan
sebagai pengontrol dalam rangka transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan
dan keluaran pendidikan, serta sebagai mediator antara pemerintah (eksekutif)
dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (legislatif) dengan masyarakat.
Di lain pihak peran yang
dijalankan Komite Sekolah adalah sebagai pemberi pertimbangan dalam penentuan
dan pelaksanaan kebijakan pendidikan di satuan pendidikan. Badan tersebut juga
berperan sebagai pen-dukung baik yang berwujud finansial, pemikiran, maupun
tenaga dalam penyelenggaraan pendidikan di satuan pendidikan. Di samping itu
juga Komite Sekolah berperan sebagai pengontrol dalam rangka transparansi dan
akuntabilitas penyelenggaraan dan keluaran pendidikan di satuan pendidikan,
serta sebagai mediator antara pemerintah (eksekutif) dengan masyarakat di
satuan pendidikan.
B.
Fungsi
Untuk menjalankan
peran-nya itu, Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah memiliki fungsi mendorong
tumbuhnya perhatian dan komitmen masyarakat terhadap penyelenggaraan pendidikan
yang bermutu. Badan itu juga melakukan kerja sama dengan masyarakat, baik
perorangan maupun organisasi, dunia usaha dan dunia industri, pemerintah, dan
DPRD berkenaan dengan penyelenggaraan pendidikan yang bermutu. Fungsi
lainnya adalah menampung dan menganalisis aspirasi, pandangan, tuntutan, dan
ber-bagai kebutuhan pendidikan yang diajukan oleh masyarakat.
Di samping itu, fungsi
Dewan Pendidikan dan komite Sekolah adalah memberikan masukan, pertimbangan,
dan rekomendasi kepada pemerintah daerah/ DPRD dan kepada satuan pendidikan
mengenai kebijakan dan program pendidikan; kriteria kinerja daerah dalam
bi-dang pendidikan; kriteria tenaga kependidikan, khususnya guru/ tutor dan
kepala satuan pendidikan; kriteria fasilitas pendidikan; dan hal-hal lain yang
terkait dengan pendidikan.
Terakhir fungsi Dewan
Pendidikan dan Komite Sekolah ada-lah mendorong orang tua dan masyarakat
berpartisipasi dalam pendidikan dan menggalang dana masyarakat dalam rangka
pembiayaan penyelenggaraan pendidikan di satuan pendidikan.
C.
Keanggotaan
Anggota Dewan Pendidikan
terdiri atas unsur masyarakat dan dapat ditambah dengan unsur
birokrasi/legislatif. Unsur masyarakat dapat berasal dari Lembaga Swadaya
Masyarakat (LSM) bidang pendidikan; tokoh masyarakat (ulama, budayawan, pemuka
adat, dll); anggota masyarakat yang mempunyai perhatian pada peningkatan mutu
pendidikan atau yang dijadikan figur di daerah; tokoh dan pakar pendidikan yang
mempunyai perhatian pada peningkatan mutu pendidikan; yayasan penyelenggara
pendidikan (sekolah, luar sekolah, madrasah, pesantren); dunia
usaha/industri/asosiasi profesi (pengusaha industri, jasa, asosiasi, dan
lain-lain); organisasi profesi tenaga kependidikan (PGRI, ISPI, dan
lain-lain); dan perwakilan dari Komite Sekolah yang disepakati. Unsur
birokrasi, misalnya dari unsur dinas pendidikan setempat dan dari unsur
legislatif yang membidangi pendidikan, dapat dilibatkan sebagai anggota Dewan
Pendidikan maksimal 4-5 orang.
Jumlah anggota Dewan
Pendidikan sebanyak-banyak-nya berjumlah 17 (tujuh belas) orang dan jumlahnya
harus gasal. Syarat-syarat, hak, dan kewajiban, serta masa bakti keanggotaan Dewan
Pendidikan ditetapkan di dalam AD/ART.
Di lain pihak anggota
Komite Sekolah berasal dari unsur-unsur yang ada dalam masyarakat. Di samping
itu unsur dewan guru, yayasan/ lembaga penyelenggara pendidikan, Badan
Pertimbangan Desa dapat pula dilibatkan sebagai anggota.
Anggota Komite Sekolah
dari unsur masyarakat dapat berasal dari perwakilan orang tua/wali peserta
didik berdasarkan jenjang kelas yang dipilih secara demokratis; tokoh
masyarakat (ketua RT/RW/RK, kepala dusun, ulama, budayawan, pemuka adat);
anggota masyarakat yang mempunyai perhatian atau dijadikan figur dan mempunyai
perhatian untuk meningkatkan mutu pendidikan; pejabat pemerintah setempat
(Kepala Desa/Lurah, Kepolisian, Koramil, Depnaker, Kadin, dan instansi lain);
dunia usaha/ industri (pengusaha industri, jasa, asosiasi, dan lain-lain);
pakar pendidikan yang mem-punyai perhatian pada peningkatan mutu pendidikan;
organisasi profesi tenaga pendidikan (PGRI, ISPI, dan lain-lain); perwakilan
siswa bagi tingkat SLTP/SMU/SMK yang dipilih secara demokratis berdasarkan
jenjang kelas; dan perwakilan forum alumni SD/SLTP/ SMU/SMK yang telah dewasa
dan mandiri. Anggota Komite Sekolah yang berasal dari unsur dewan guru,
yayasan/lembaga penyelenggara pendidikan, Badan Pertimbangan Desa sebanyak-banyaknya
berjumlah tiga orang.
Jumlah anggota Komite
Sekolah sekurang-kurangnya 9 (sembilan) orang dan jumlahnya harus gasal.
Syarat-syarat, hak, dan kewajiban, serta masa keanggotaan Komite Sekolah
ditetapkan di dalam AD/ART.
D.
Kepengurusan
Pengurus Dewan Pendidikan
dan Komite Sekolah ditetapkan berdasarkan AD/ART yang sekurang-kurangnya
terdiri atas seorang ketua, sekretaris, bendahara. Apabila dipandang perlu,
kepengurusan dapat dilengkapi dengan bidang-bidang tertentu sesuai kebutuhan.
Selain itu dapat pula di-angkat petugas khusus yang menangani urusan
administrasi.
Pengurus dewan dipilih
dari dan oleh anggota secara demo-kratis. Khusus jabatan ketua Dewan Pendidikan
bukan berasal dari unsur pemerintahan daerah dan DPRD dan ketua Komite Sekolah
bukan berasal dari kepala satuan pendidikan. Syarat-syarat, hak, dan kewajiban,
serta masa bakti kepengurusan Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah ditetapkan di
dalam AD/ART.
E.
Pembentukan
Pembentukan Dewan
Pendidikan dan Komite Sekolah harus dilakukan secara transparan, akuntabel, dan
demokratis. Dilakukan secara transparan adalah bahwa Komite Sekolah harus
dibentuk secara terbuka dan diketahui oleh masyarakat secara luas mulai dari
tahap pembentukan panitia persiapan, proses sosialisasi oleh panitia
per-siapan, kriteria calon anggota, proses seleksi calon anggota, pengumuman
calon anggota, proses pemilihan, dan penyampaian hasil pemilihan. Dilakukan
secara akuntabel adalah bahwa panitia persiapan hendaknya menyampaikan laporan
pertanggungjawaban kinerjanya maupun pen-gunaan dana kepanitiaan. Dilakukan
secara demokratis adalah bahwa dalam proses pemilihan anggota dan p-ngurus
dilakukan dengan musyawarah mufakat. Jika dipandang perlu pemilihan anggota dan
pengurus dapat dilakukan melalui pemungutan suara.
Pembentukan Dewan
Pendidikan dan komite Sekolah diawali dengan pembentukan panitia persiapan yang
dibentuk oleh kepala satuan pendidikan dan/atau oleh atau oleh masyarakat.
Panitia persiapan berjumlah sekurang-kurangnya 5 (lima ) orang yang terdiri atas kalangan
praktisi pendidikan (seperti guru, kepala satuan pendidikan, penyelenggara pendidikan),
pemerhati pendidikan (LSM peduli pendidikan, tokoh masyarakat, tokoh agama,
dunia usaha dan industri), dan orang tua peserta didik (tim pengembang
dpks).*
F.
Komite Sekolah Tempat Mengakses Semua Informasi
Akhir-akhir ini keberadaan Komite Sekolah, makin menjadi sorotan
publik. Hal itu disebabkan karena Komite Sekolah sebagai tempat untuk mengakses
semua informasi yang berkaitan dengan semua kegiatan sekolah, termasuk
mengelola anggaran sekolah
Komite Sekolah
merupakan wadah yang dibentuk oleh sekolah, baik negeri maupun
swasta. Pembentukan Komite Sekolah dilaksanakan karena sekolah
itu butuh mitra untuk menerapkan manajemen berbasis sekolah,
yang menuntut kemandirian. Komite Sekolah mau tidak mau harus menjadi
mitra sejajar dengan sekolah, dan bersama-sama memikirkan program
yang akan menjadikan sekolah sebagai tempat belajar sesuai dengan
kebutuhan dan lingkungannya.
Peran Komite
Sekolah saat ini semakin dibutuhkan. Peran itu sempat menjadi sorotan
masyarakat, bahkan menimbulkan berbagai tanggapan, terlebih lagi jika berkaitan
dengan bantuan operasional dari pemerintah. Tanggapan itu muncul
dari Mohammad Abduhzen dari Institute for Education Reform.
Menurutnya, pengawasan terhadap pengucuran dana bantuan biaya
operasional sekolah, tidak cukup hanya mengandalkan Komite Sekolah saja.
Jika Komite Sekolah terlalu kuat, maka rawan kolusi dengan penyelenggara
sekolah, terutama Kepala Sekolah.
G.
Timbal Balik Kebutuhan dan Kepedulian
Saat ini, pengembangan pendidikan di
tanah air kembali mengangkat manajemen berbasis sekolah (MBS) atau school
based management, sebagai konsep dasar pengelolaan pendidikan dengan
swadaya masyarakat.
Model pengelolaan ini memberikan
otonomi atau kemandirian kepada sekolah dan mendorong pengambilan keputusan
partisipatif yang melibatkan semua warga sekolah, termasuk orang tua murid.
Hal itu sesuai dengan UU RI Nomor 20
tentang Sistem Pendidikan Nasional pasal 56 ayat 1. "Masyarakat berperan dalam peningkatan mutu pelayanan pendidikan
yang meliputi perencanaan, pengawasan dan evaluasi program pendidikan melalui
dewan pendidikan dan komite sekolah/ madrasah".
Keberadaan dewan sekolah atau komite
sekolah merupakan keharusan dalam MBS. Hubungannya timbal balik antara
kebutuhan masyarakat yang harus diimbangi dengan partisipasi/kepedulian. Secara
substantif peran dan fungsi yang selama ini dilaksanakan oleh Badan Pembantu
Penyelenggara Pendidikan (BP3) akan melebur ke dalam komite sekolah.
Partisipasi masyarakat dalam
pendidikan sudah dimulai sejak lama. Sebelum 1974, orang tua siswa di
lingkungan masing-masing sekolah telah membentuk Persatuan Orang Tua Murid dan
Guru (POMG). Sesuai dengan perkembangan tuntutan masyarakat terhadap
penyelenggaraan pendidikan jalur sekolah semakin meningkat, POMG pada awal
tahun 1974 dibubarkan dan dibentuk suatu badan yang dikenal dengan BP3.
Tuntutan masyarakat terhadap
kualitas pelayanan dan hasil pendidikan yang diberikan sekolah terus
berkembang. Selain itu, adanya perubahan sistem penyelenggaraan tatanan
pemerintahan dari sistem sentralisasi ke desentralisasi, membuat bentuk
partisipasi masyarakat kemudian mengalami perubahan kembali. Dicarikan bentuk
konseptual yang dapat memecahkan persoalan persekolahan. Salah satu konsep yang
diduga akan memberikan pilihan pemecahan masalah adalah MBS.
MBS akan efektif jika para pengelola
pendidikan mampu melibatkan stakeholders (pihak-pihak yang
berkepentingan). Terutama meningkatkan peran serta masyarakat dalam menentukan
kewenangan pengadministrasian dan inovasi kurikulum yang dilakukan oleh
masing-masing sekolah.
Inovasi kurikulum lebih menekankan
kepada peningkatan kualitas dan keadilan (equity), pemerataan (equality)
bagi semua siswa yang didasarkan kebutuhan peserta didik dan masyarakat
lingkungannya.
Sekolah yang menerapkan manajemen
berbasis sekolah memiliki karakteristik partisipasi warga sekolah dan
masyarakatnya tinggi. Hal ini dilandasi oleh keyakinan bahwa makin tinggi
tingkat partisipasi, maka makin besar rasa memiliki; makin besar rasa memiliki,
makin besar pula rasa tanggung jawab; dan makin besar rasa tanggung jawab, akan
makin besar pula tingkat dedikasinya.
Keterbukaan transparansi dalam
pengelolaan sekolah merupakan karakteristik lainnya bagi sekolah yang
menerapkan manajemen berbasis sekolah. Keterbukaan/transparansi ini ditunjukkan
dalam pengambilan keputusan, penggunaan uang, dan sebagainya, yang selalu
melibatkan pihak-pihak terkait sebagai alat kontrol.
Cepatnya perkembangan di dunia pendidikan, kata pengamat
pendidikan Tendi Naim, menuntut sekolah untuk bersikap lebih dinamis dalam
menyempurnakan program pendidikan mereka agar bisa menyejajarkan hasil
lulusannya. Dengan demikian, akan ada alokasi untuk development
guru-guru dan program, di luar anggaran rutin yang dikeluarkan operasional
sekolah. Untuk itu, peran dan partisipasi orang tua dalam komite sekolah dengan
MBS sangat diperlukan.
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Memasuki era persaingan global, kita memerlukan sumberdaya manusia yang
berakhlak mulia, jujur, cerdas, sehat dan kuat, memiliki kepedulian sosial yang
tinggi dan mempunyai karakter. Pendidikan sebagai wahana strategis dalam pengembangan
sumberdaya manusia dan pembentukan karakter, sangat menentukan masa depan
bangsa. Untuk itu, mutu pendidikan harus terus dipacu dan ditingkatkan agar
bangsa Indonesia dapat bersaing dengan negara-negara lain.
Peran Komite Sekolah merupakan salah
satu upaya untuk menjadikan sekolah yang bersangkutan sebagai pemberi
pertimbangan dalam penentuan dan pelaksanaan kebijakan pendidikan di satuan
pendidikan.
Untuk mendorong tumbuhnya perhatian dan komitmen masyarakat terhadap
penyelenggaraan pendidikan yang bermutu. Badan itu juga melakukan kerja sama
dengan masyarakat, baik perorangan maupun organisasi, dunia usaha dan dunia industri,
pemerintah, dan DPRD berkenaan dengan penyelenggaraan pendidikan yang
bermutu. Fungsi lainnya adalah menampung dan menganalisis aspirasi, pandangan,
tuntutan, dan berbagai kebutuhan pendidikan yang diajukan oleh masyarakat
B.
Saran
Kita sebagai mahasiswa yang nantinya
akan terjun ke dalam dunia pendidikan seharusnya mengupayakan pembinaan
administrasi sekolah tersebut terutama menyangkut hubungan dengan masyarakat dan
kegiatannya. Apapun kegiatan yang dikembangkan hendaknya selalu dalam
rangkaiannya dengan tujuannya, yaitu mengembangkan pengetahuan dan kemampuan penalaran,
pengembangan keterampilan dan pengembangan sikap, selaras dengan tujuan sekolah
yang tertuang dalam kurikulum.
DAFTAR PUSTAKA
--------------------, Panduan Manajemen Sekolah, Departemen
Pendidikan dan Kebudayaan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah, Jakarta , 2000.
--------------------, http://www.dikdasmen.depdiknas.go.id
0 Response to "makalah Mata Kuliyah pendidikan semester III"
Post a Comment