Iklan google

Iklan

tata tertib untuk sekolah dasar


I.  HAK DAN KEWAJIBAN SISWA

A. HAK-HAK SISWA

    1. Siswa berhak mendapatkan pendidikan, pengajaran dan bimbingan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,
    2. Siswa yang berprestasi dalam kegiatan-kegiatan yang mengharumkan nama sekolah mulai dari tingkat Kecamatan, Kabupaten sampai dengan tingkat Propensi  mendapatkan penghargaan yag layak sesuai dengan aturan yang berlaku.
    3. Siswa berhak mendapat perlakuan yang sama dan profesional dalam mendapatkan pelayanan standar dari SD Negeri 1 Malandingan Wetan
    4. Siswa BERKEWAJIBAN mentaati peraturan yang berlaku dan diakui oleh masyarakat sekolah

B. KEWAJIBABAN-KEWAJIBAN SISWA

    1. Hadir ke sekolah 5 menit sebelum bell dibunyikan. ( bell dibunyikan jam 07.00,Wib, siswa yang terlambat diberikan pembinaan ditempat khusus, kemudian diperbolehkan mengikuti pelajaran seperti biasa.
    2. Siswa pulang /meninggalkan sekolah paling lambat pada pukul 11.30,Wib dan bagi siswa siswi yang pulang lebih awal atau melaksanakan tugas sekolah harus mendapatkan izin Wali Kelas atau guru pengajar.
    3. Mengikuti Upacara setiap hari Senin dan hari hari besar,dengan memakai pakaian seragam yang sudah ditentukan.
    4. Kehadiran siswa saat tatap muka pembelajaran minimal 90%. mengikuti ulangan formatif, sumatif, remidial dan ulangan perbaikan serta mengerjakan tugas tugas yang diberikan.
    5. Siswa wajib mengerjakan tugas dari guru didalam kelas, bila guru berhalangan hadir.
    6. Berperilaku sopan ( hormat kepada orang tua, guru dan teman teman siswa) di sekolah dan diluar sekolah serta menjaga nama baik sekolah / tidak mencemarkan nama baik teman, guru, dan  Memelihara keutuhan buku yang dipinjam dan menggantikan dengan buku yang sama jika hilang atau rusak 
    7. Ketidak hadiran siswa harus dibuktikan dengan surat keterangan dari orang tua / dokter untuk disampaikan kepada wali kelas atau dengan memberi kabar.
    8. Berpakaian seragam/ Berpakaian sopan saat mengurus keperluan disekolah,

II. ATURAN BERPAKAIAN SERAGAM SEKOLAH :

Siswa berpakaian lengkap, rapi , bersih, bersepatu, kemeja dimasukkan,



A. HARI SENIN S/d KAMIS KECUALI YANG OLAHRAGA

͏. Celana / Rok Merah dan Kemeja berwarna Putih lengkap, memakai topi.

B. HARI JUM'AT DAN SABTU

            ͏. Celana / Rok Coklat dan Kemeja Coklat lengkap.



III. LARANGAN-LARANGAN

Siswa dilarang melakukan hal-hal sebagai berikut  :

    1. Bergaul bebas dengan lawan jenis yang tidak sesuai dengan etika sopan santun serta aturan Agama dan keyakinan siswa.
    2. Memakai perhiasan yang berlebihan.
    3. Memakai / menggunakan make up, lipstik, cat kuku dan mewarnai rambut selain warna hitam, memiliki potongan rambut yang tidak nyentrik / aneh.
    4. Membuat atau Memakai baju jaket selain jaket resmi sekolah.
    5. Membawa senjata, pisau , pistol, bahan peledak, ( membunyikan petasan ) dan lain lain yang memungkinkan untuk membahayakan diri sendiri dan orang lain.
    6. Pinjam- meminjam barang barang berharga.
    7. Mencuri atau merugikan orang lain dengan sengaja .
    8. Berkelahi/menghasut/mengitimidasi siswa siswi lainnya dilingkungan sekolah atau diluar sekolah pada saat-saat jam belajar
    9. Menerima tamu pada saat jam belajar berlangsung tanpa seizin guru piket
    10. Berolah raga saat jam belajar kecuali pelajaran olah raga
    11. Memakai sendal atau sepatu.
    12. Berada di kantin saat jam Belajar Berlangsung
    13. Mencoret coret peralatan pembelajaran didalam kelas termasuk, tembok,dan merusak fasilitas sekolah
    14. Berkerumun dan berada di luar lingkungan sekolah sebelum jam pelajaran dimulai, pada jam istirahat, atau pulang sekolah.
    15. Membuang sampah sembarangan.

IV. SANKSI - SANKSI

Siswa siswi yang melanggar poin KEWAJIBAN :

A. Khusus keterlambatan :

1.      Siswa yang terlambat I s/d II  kali diberikan peringatan dan pembinaan oleh wali kelas yang bersangkutan.

2.      Siswa terlambat III kali diundang orang tuanya, membuat perjanjian tertulis dihadapan wali kelas dan diberikan pembinaan.

B. Pelanggaran terhadap kewajiban, larangan-larangan dan aturan berpakaian akan diproses dengan ketentuan sbb :

1.    Dinasehati langsung oleh guru / wali kelas/ kesiswaan 

2.    Mengundang orang tua siswa yang bersangkutan

C. Pelanggaran mengenai kehadiran:

3.    III  kali tidak masuk tanpa keterangan, orang tua diundang dan siswa diberikan pembinaan secara khusus.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "tata tertib untuk sekolah dasar"

Post a Comment