tata tertib untuk sekolah dasar
I.
HAK DAN KEWAJIBAN SISWA
A. HAK-HAK SISWA
- Siswa berhak mendapatkan pendidikan, pengajaran dan bimbingan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,
- Siswa yang berprestasi dalam kegiatan-kegiatan yang mengharumkan nama sekolah mulai dari tingkat Kecamatan, Kabupaten sampai dengan tingkat Propensi mendapatkan penghargaan yag layak sesuai dengan aturan yang berlaku.
- Siswa berhak mendapat perlakuan yang sama dan profesional dalam mendapatkan pelayanan standar dari SD Negeri 1 Malandingan Wetan
- Siswa BERKEWAJIBAN mentaati peraturan yang berlaku dan diakui oleh masyarakat sekolah
B. KEWAJIBABAN-KEWAJIBAN SISWA
- Hadir ke sekolah 5 menit sebelum bell dibunyikan. ( bell dibunyikan jam 07.00,Wib, siswa yang terlambat diberikan pembinaan ditempat khusus, kemudian diperbolehkan mengikuti pelajaran seperti biasa.
- Siswa pulang /meninggalkan sekolah paling lambat pada pukul 11.30,Wib dan bagi siswa siswi yang pulang lebih awal atau melaksanakan tugas sekolah harus mendapatkan izin Wali Kelas atau guru pengajar.
- Mengikuti Upacara setiap hari Senin dan hari hari besar,dengan memakai pakaian seragam yang sudah ditentukan.
- Kehadiran siswa saat tatap muka pembelajaran minimal 90%. mengikuti ulangan formatif, sumatif, remidial dan ulangan perbaikan serta mengerjakan tugas tugas yang diberikan.
- Siswa wajib mengerjakan tugas dari guru didalam kelas, bila guru berhalangan hadir.
- Berperilaku sopan ( hormat kepada orang tua, guru dan teman teman siswa) di sekolah dan diluar sekolah serta menjaga nama baik sekolah / tidak mencemarkan nama baik teman, guru, dan Memelihara keutuhan buku yang dipinjam dan menggantikan dengan buku yang sama jika hilang atau rusak
- Ketidak hadiran siswa harus dibuktikan dengan surat keterangan dari orang tua / dokter untuk disampaikan kepada wali kelas atau dengan memberi kabar.
- Berpakaian seragam/ Berpakaian sopan saat mengurus keperluan disekolah,
II. ATURAN BERPAKAIAN SERAGAM SEKOLAH :
Siswa berpakaian lengkap, rapi ,
bersih, bersepatu, kemeja dimasukkan,
A. HARI SENIN S/d KAMIS KECUALI YANG OLAHRAGA
͏. Celana / Rok Merah dan Kemeja
berwarna Putih lengkap, memakai topi.
B. HARI JUM'AT DAN SABTU
͏.
Celana / Rok
Coklat dan Kemeja Coklat lengkap.
III. LARANGAN-LARANGAN
Siswa dilarang melakukan hal-hal sebagai berikut
:
- Bergaul bebas dengan lawan jenis yang tidak sesuai dengan etika sopan santun serta aturan Agama dan keyakinan siswa.
- Memakai perhiasan yang berlebihan.
- Memakai / menggunakan make up, lipstik, cat kuku dan mewarnai rambut selain warna hitam, memiliki potongan rambut yang tidak nyentrik / aneh.
- Membuat atau Memakai baju jaket selain jaket resmi sekolah.
- Membawa senjata, pisau , pistol, bahan peledak, ( membunyikan petasan ) dan lain lain yang memungkinkan untuk membahayakan diri sendiri dan orang lain.
- Pinjam- meminjam barang barang berharga.
- Mencuri atau merugikan orang lain dengan sengaja .
- Berkelahi/menghasut/mengitimidasi siswa siswi lainnya dilingkungan sekolah atau diluar sekolah pada saat-saat jam belajar
- Menerima tamu pada saat jam belajar berlangsung tanpa seizin guru piket
- Berolah raga saat jam belajar kecuali pelajaran olah raga
- Memakai sendal atau sepatu.
- Berada di kantin saat jam Belajar Berlangsung
- Mencoret coret peralatan pembelajaran didalam kelas termasuk, tembok,dan merusak fasilitas sekolah
- Berkerumun dan berada di luar lingkungan sekolah sebelum jam pelajaran dimulai, pada jam istirahat, atau pulang sekolah.
- Membuang sampah sembarangan.
IV. SANKSI - SANKSI
Siswa siswi yang melanggar poin
KEWAJIBAN :
A. Khusus keterlambatan :
1. Siswa yang terlambat I s/d II kali diberikan peringatan dan pembinaan oleh
wali kelas yang bersangkutan.
2. Siswa terlambat III kali diundang
orang tuanya, membuat perjanjian tertulis dihadapan wali kelas dan diberikan
pembinaan.
B. Pelanggaran terhadap kewajiban, larangan-larangan dan aturan berpakaian
akan diproses dengan ketentuan sbb :
1. Dinasehati langsung oleh guru / wali
kelas/ kesiswaan
2. Mengundang orang tua siswa yang
bersangkutan
C. Pelanggaran mengenai kehadiran:
3. III kali tidak masuk tanpa keterangan, orang tua
diundang dan siswa diberikan pembinaan secara khusus.
0 Response to "tata tertib untuk sekolah dasar"
Post a Comment